Bagaimana Tata Cara Pengajuan Amnesti Pajak?
- Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Berikut ini adalah tata cara pengajuan Amnesti Pajak. Dengan mengikuti tata cara ini, ketika akan mengajukan Amnesti Pajak, Anda dapat mengetahui tata caranya sehingga memudahkan Anda dalam mengajukan Amnesti Pajak.
- Pertama, datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Lalu, cobalah penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
- Kedua, lengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan. Hal tersebut termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
- Ketiga, sampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditentukan Menteri Keuangan.
- Keempat, dapatkan tanda terima Surat Pernyataan. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak. Jika dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
- Kelima, sampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Amnesti Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Surat Pernyataan kedua dan ketiga dapat Anda sampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
Pembahasan :
*Struktur
- Tujuan : Berikut ini adalah tata cara pengajuan Amnesti Pajak. Dengan mengikuti tata cara ini, ketika akan mengajukan Amnesti Pajak, Anda dapat mengetahui tata caranya sehingga memudahkan Anda dalam mengajukan Amnesti Pajak.
- Langkah-Langkah :
- Pertama, datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
- Kedua, lengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan.
- Ketiga, sampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditentukan Menteri Keuangan.
- Keempat, dapatkan tanda terima Surat Pernyataan. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.
- Kelima, sampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Amnesti Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
- Kalimat imperatif : Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
- Kalimat deklaratif : Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.
- Kalimat introgatif : Bagaimana Tata Cara Pengajuan Amnesti Pajak?
- Terdapat bilangan urutan : Pertama, Kedua, Ketiga, dst.
- Partisipan manusia secara umum : Anda, Menteri, pejabat.
- Verbal material : membayar.
- Verba tingkah laku : melunasi, menerbitkan.
- Konjungsi Temporal : lalu.
Komentar
Posting Komentar